Market Flash: iSHARES MSCI Indonesia Investable Market Index Fund (EIDO:US) PRICE: 28.530 USD Down -0.360 (-1.246%) >>> BI: Rupiah Melemah Akibat Kondisi Eropa >>> Pertemuan FED pertimbangkan langkah baru dorong ekonomi >>> KIJA akan Terbitkan MEN Valas USD150 Juta >>> PT Indika Energy Perusahaan Teladan Dunia 2011 >>> Govt Promises Revision of Cost Recovery Regulation >>> BPMigas Demands PGN to Pay US$6 per MMBTU >>> Jababeka to Raise US$150 Million from Debt Markets >>> SCG Chemicals buys Chandra Asri >>> Solusi Tunas eyes Rp380 bio IPO >>> SMR Utama scouts Rp300 bio IPO >>> Alam Sutera picks two bond arrangers >>> ASII Tetap Rajai Penjualan Mobil Agustus 2011 >>> Perusahaan Thailand kuasai Saham TPIA senilai Rp 3,76 Triliun >>> Agis Main ke Tambang, Sahamnya Masuk Dalam Pengawasan >>> ACES Mendekati The Northern Agar Mau Kurangi Kepemilikan >>> IHSG masih harus berjuang terus bertahan diatas MA200 >>> Melirik Peluang Akumulasi di Saham Perbankan >>> Analisa Saham BUMI: Kuat Bertahan & Berpeluang Kembali Uptrend >>> Analisa Saham JSMR: Bertahan Di Support, What Next? >>> INDF Tertahan Di Area Support Kuat, Berpeluang Rebound >>> ASII Break Minor Support, Sell on Strength >>> ADRO Membentuk Descending Wedges, Berpeluang Rebound Terbatas >>> Wall Street ends flat as early gains evaporate >>> Fed begins policy meeting, tiptoes toward easing >>> Fed meeting to help decide on long-term Treasuries >>> Greece Makes 'Good Progress' in Reform Talks: EC >>> China worried Europe debt crisis will hit trade >>> China could roll out 4.65tr yuan stimulus package >>> IMF sees Mideast stagnation >>> NYMEX-Crude ends higher at Oct contract expiry >>> Asian Crude Palm Oil Up On Technical Buying, Soyoil >>> Foreign net Sell - 61.785.746

Rabu, 19 Januari 2011

OkeZone Ini Dia Aturan-Aturan Baru di BEI

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan peraturan dan penambahan baru peraturan di bursa mengenai ketentuan transaksi di pasar negosiasi.

Hal ini diungkapkan Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI, Wan Wei Yong, saat konferensi pers, di Kantornya, Gedung BEI, Jakarta, Selasa (18/1/2011).

Beberapa penambahan atau perubahan Ketentuan transaksi di Pasar Negosiasi (II.8) antara lain (II.8.2) apabila hasil kesepakatan tawar menawar berada di luar batasan auto rejection.

"Maka Anggota Bursa (AB) yang bersangkutan harus melaporkan alasan dan tujuan dilakukannya transaksi tersebut kepada bursa selambat-lambatnya pada hari bursa berikutnya. Bursa berwenang untuk menginformasikan hal tersebut kepada kantor pajak," jelasnya.

Lalu peraturan (II.8.6) koreksi atau pembatalan transaksi bursa yang terjadi di pasar negosiasi, yang dibagi dua yakni pertama, AB dapat mengajukan permohonan ke Bursa untuk melakukan koreksi atau pembatalan transaksi bursa yang terjadi di pasar negosiasi dengan beberapa ketentuan:

a. Pelaksanaan koreksi atau pembatalan transaksi yang terjadi di pasar negosiasi disetujui oleh AB beli atau AB jual.

b. Menyampaikan permohonan koreksi atau pembatalan transaksi bursa secara tertulis dan diterima bursa paling lambat pukul 16.05 waktu JATS (Jakarta Automatic Trading System).

c. Koreksi atau transaksi pembatalan bursa hanya dapat dilakukan untuk kesalahan data volume atau harga efek bersifat ekuitas atau status kepemilikan nasabah.

d. Setiap pelaksanaan koreksi atau pembatalan transaksi bursa dikenakan denda yang besarnya ditetapkan sesuai kebijakan Bursa.

Kedua, bursa berwenang menyetujui atau menolak permohonan koreksi atau pembatalan transaksi bursa yang terjadi di pasar negosiasi.

"Koreksi ini hanya bisa dilakuakan di pasar negosiasi. Hal ini dikerenakan dengan adanya auto rejection, di mana ada kemungkinan tertukarnya volume atau harga, sedangkan jika di pasar reguler tidak mungkin ada kejadian seperti itu," tandasnya.

Adapun koreksi ini tidak berlalu di pasar reguler dan tunai, karena tidak adanya auto rejection yang memungkinkan tertukarnya volume atau harga.

Dijelaskannya, koreksi sendiri tidak berlaku di pasar reguler dan pasar tunai dan koreksi itu pun bersifat terbatas. Sementara itu, mengenai besaran angka transaksi di pasar negosiasi tidak diatur oleh bursa.

"Misalnya transaksi di pasar negosiasi Rp1.000, nantinya harga transaksi menjadi lebih tinggi yaitu Rp2.000, maka pihak atau emiten yang menaikkan harga transaksi inilah yang harus menjelaskan ke publik mengapa harganya jadi naik," pungkasnya.(ade)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar